POLDA MALUKU – Penyidik Satreskrim Polresta Ambon menyerahkan satu tersangka kasus dugaan persetubuhan anak. Adalah RH alias BO.
Lelaki 51 tahun ini diduga menyetubuhi lima orang anak kandung dan dua cucu sendiri. Kasus itu terungkap pada awal Juni 2022.
RH diserahkan bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (9/8/2022). Ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
“Tahap 2 (Penyerahan tersangka) kami lakukan karena berkas perkaranya sudah P21,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik.
Penyerahan tersangka dilakukan personil unit PPA. Dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.
“Saat diserahkan tersangka diterima oleh Jaksa, Inggrid Louhenapessy, S.H, kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar,” tambahnya.
Tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.
Untuk diketahui, perbuatan tersangka terhadap lima putri kandungnya dilakukan semenjak mereka masih SD. Anak pertamanya disetubuhi sejak tahun 2007.
Perbuatan tersangka terus berlanjut menimpa anak-anaknya yang lain. Hingga kembali menyetubuhi dua orang cucunya sendiri dari anak-anaknya tersebut.
Perlakuan tersangka baru terungkap pada 4 Juni 2022. Ini setelah salah satu cucunya yang menjadi korban melaporkan perbuatan tersangka kepada ibunya.
Discussion about this post