Satuan Reskrim Polresta Ambon Polda Maluku berhasil mengungkap dan menangkap delapan orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di 12 lokasi Kota Ambon. Sementara itu, seorang pelaku jambret masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini diburu polisi.
“Satuan Reskrim Polresta Ambon berhasil mengungkap dan menangkap delapan pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret. Delapan orang itu adalah empat pelaku jambret dan empat penadah, dan seorang pelaku masih DPO,” kata Kasubbag Humas Polresta Ambon, IPTU Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Para pelaku penjambretan yang ditangkap itu berinisial YH, LYP, AP, YBL dan BP, masuk DPO. Sementara penadah hasil jambret yang ditangkap berinisial VS, CM, JP dan RW. Jukisno menyebutkan para tersangka terlibat kasus penjambretan pada 12 lokasi di wilayah hukum Polresta Ambon sejak November 2019 hingga Februari 2020.
12 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu adalah di Jempatan Merah Putih, Jalan Latta, Jalan Passo Negri Lama, tikungan Karpan Perumahan, Jalan depan KFC Wailela, jalan di sekitar Transit Passo TKP pertama, Desa Riang, Jalan Depan Warung Poka, jalan di sekitar Transit Passo TKP kedua, Rumah Tiga Samping Indomaret, jalan Depan SD Wayame dan jalan di samping Ambon Plaza.
Julkisno mengatakan kasus-kasus penjabretan ini terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban ke Polresta Ambon. Atas berbagai laporan itu, tim Buser Satuan Reskrim Polresta Ambon langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.
Julkisno mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mendeteksi identitas para pelaku. Polisi awalnya melakukan penggerebekan terhadap YH, dan ditemukan barang bukti berupa HP hasil penjambretan di TKP Jalan Passo. “Kemudian tim melakukan pengembangan dan didapat deteksi para pelaku lain dan TKP-TKP sebanyak 12 titik lainnya di wilayah hukum Polresta Ambon,” kata Julkisno.
Ia mengatakan, untuk proses hukum kasus penjabretan tersebut, Satuan Reskrim Polresta Ambon telah memeriksa empat orang saksi korban, menyita barang bukti alat dan hasil kejahatan, serta memeriksa para pelaku.
“Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik sudah menetapkan para pelaku dan penadah sebagai tersangka, mereka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yakni Pasal 365 dan 480 KUHPidana. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Ambon,” jelas Julkisno.
Discussion about this post