Humas Polres MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Pada kesempatan ini Kanit Provos Bripka Fridel Mauwilik melakukan mediasi penyelesaian masalah dugaan penipuan dana transfer yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang wanita V.R (24) dan seorang pria H.M (30) terhadap korban seorang wanita S.K (46) yang terjadi di Desa Ilwaki Kecamatan Wetar Selatan, kemudian permasalahan tersebut dilaporkan oleh korban ke Kantor Polsek Wetar pukul 08.00 wit pada Rabu pagi (26/06/2024).
Dalam kegiatan mediasi tersebut telah dihadirkan pelapor / koban dan kedua terduga pelaku, setiap pihak masing-masing diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa guna dicari solusi penyelesaian oleh Polri dengan mengutamakan netralitas dan profesional dalam menangani permasalahan tersebut secara baik dan benar.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta membuat dan menandatangani surat pernyataan pengembalian sejumlah uang milik korban, kedua belah pihak bersama-sama berpakat untuk berdamai dan pelaporpun bersedia mencabut laporannya untuk diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kearifan lokal.
Selain itu Bripka Mauwilik juga mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika menghadapi suatu personalan kiranya dapat menyelesaikan melalui pemerintah Desa ataupun mendatangi Kantor Polsek guna menghindari perbuatan main hakim sendiri.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Wetar Ipda Giovani B. M. Toffy, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Restorative Justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim perdilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Kapolsek juga menambahkan, Selain adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk berdama, Polri juga telah memberikan pemahaman kepada kedua terduga pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut bukan saja kepada korban tetapi kepada pihak lain karena hal seperti itu akan berdampak pada perbuatan melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
“ Melalui penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polri kiranya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan Kepolisian secara humanis dengan mengutamakan profesionalisme dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post