POLDA MALUKU – Tim Gabungan yang terdiri dari Kodam XVI Pattimura, KSOP, Lantamal IX/Ambon dan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso, Senin (13/11/2024) pada pukul 00.10 wit berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua.
Penyelundupan Senpi tersebut hendak dilakukan oleh JL alias Jerry dengan menumpangi KM Sirimau, namun berhasil diamankan saat Embarkasi penumpang dan ditemukan benda ilegal di ransel yangbersangkutan.
Tak hanya senpi, aparat juga mengamankan 58 butir amunisi kaliber 5,56.
“Jadi pada hari Senin dini hari sekitar pukul 01.00 dini mana pada saat penjagaan dilakukan dan pada saat pemeriksaan , tersangka kedapatan membawa satu pucuk senpi rakitan laras panjang popor dan dua pucuk laras panjang senpi rakitan serta 58 butir amunisi kaliber 5,56,” Jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyono Andri Ibrahim didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli dan Kapolsek KPYS iptu Julkisno Kaisupy di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Jumat (17/11/2023).
Kapolresta mengaku, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku senjata api ini diniatkan untuk dibawa ke wilayah Papua untuk diperjualbelikan.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku akan dibawa ke Papua dan diperjualbelikan yang kemungkinan besar juga kepada kelompok-kelompok separatis di sana,” kata Kapolresta.
Dari keterangan JL alias Jerry, polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap lagi FL alias Edi.
FL alias Edi merupakan tersangka yang mana senpi itu berasal. Tersangka JL mendapatnya dari FL.
“Setelah kami kembangkan kasusnya yang mana senjata api ini didapatkan oleh tersangka dari FL dan tersangka membeli senjata rakitan ini di kampungnya di wilayah Maluku Tengah,” kata Kapolresta lagi.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Sementara itu, Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy menyampaikan
JL alias Jerry dan FL alias Edi, dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun penjara,” jelas Kapolsek menambahkan.
Menurut Kapolsek, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang bukti berasal atau didapat dari seseorang yang masih dalam penyelidikan dan belum bisa diungkapkan saat ini.
“Kita belum bisa buka disini.
Nanti setelah dikembangkan hasilnya akan kita rilis . Dari hasil pengembangan kedua pelaku yang kita dapat perdana hendak dilakukan penyelundupan, rencana jual ke Papua, menurut keterangan tersangka 1 pucuk senpi akan dijual dengan harga 100 juta rupiah. Sedangkan amunisi 1 butir 100 ribu rupiah,” akui mantan Kapolsek Leihitu ini.
Discussion about this post