Humas Polres MBD – Unit Reskrim Polsek Mdona Hyera secara intensif menindak lanjuti penanganan perkara pidana kekerasan bersama terhadap korban / anak an. Army Maloky (14) yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku Agus Marpay, Philipus Alerbitu dan Delon, peristiwa itu terjadi pada Kamis subuh (25/05) sekitar pukul 04.20 Wit pada sebuah acara pesta di Desa Pupliora Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten MBD.
Kejadian tersebut berawal ketika korban dan saksi Ulis Miru serta warga lainnya menghadiri acara pesta, saat acara melantai tiba-tiba terduga pelaku Delon menanduk korban, korban berupaya menegurnya untuk bersikap baik namun terduga pelaku tidak menghiraukan, ketika musik berakhir korban kembali untuk duduk di kursi.
Lanjut terduga pelaku Delon, Agus Marpay dan Philipus Alerbitu mendatangi korban kemudian terduga pelaku Delon berhadapan dengan korban serta mengajak korban untuk berkelahi, sedangkan terduga pelaku Agus Marpay dan Philipus Alerbitu membelakangi korban, ketika korban berdiri seketika terduga pelaku Delon memukul korban kena mata kirinya, saat korban membalas memukulnya maka terduga pelaku Agus Marpay dan Philipus Alerbitu memukul korban dari belakang dan terjadilah pengeroyokan atas diri korban.
Dengan adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud, Unit Reskrim Polsek Mdona Hyera secara intensif telah menanganinya dengan melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /11/IV/2024/Sek Mdona Hyera/Res MBD/Maluku, tanggal 25 April 2024, Penyidik Unit Reskrim melakukan Penyelidikan atas peristiwa tersebut, pemeriksaan dilakukan secara intensif terhadap pelapor Kostantina Miru (46), korban Army Maloky dan saksi Ulis Miru sebagai pembuktian secara formil adanya peristiwa pidana dimaksud, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polsek Mdona Hyera sekitar pukul 10.00 Wit s/d pukul 14.00 Wit pada Selasa siang (28/05/2024).
Secara terpisah Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan penganiayaan / pengeroyokkan terhadap anak yang dilakukan oleh terduga pelaku Delon dkk terhadap korban Army Maloky telah dilaporkan oleh korban ke unit SPKT Polsek Mdona Hyera, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Mahaleta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya telah dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari pelapor, korban maupun saksi, sedangkan untuk ke tiga terduga pelaku akan dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan terkait peristiwa pidana tersebut, sedangkan terhadap terduga pelaku Delon dkk akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 80 (1) Jo. Pasal 76 c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“ Pimpinan mengharapkan kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Mdona Hyera dapat berjalan sampai tuntas secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post